
PERJANJIAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERJANJIAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Deskripsi PERJANJIAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tujuan di buatnya Perjanjian Kerja (PK) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yaitu mencegah terjadinya perselihan antara pemilik, pekerja dan pemerintah di waktu yang akan datang. Sehingga dalam pembuatannya harus berisi pengetahuan hukum maupun segala sesuatu yang berkaitan tentang PK atau PKB dengan baik. Training ini akan membahas tentang bagaimana penyusunan PK atau PKB dan menjelaskan konsep hubungan industrial yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, perkembangan serikat pekerja, lembaga bipatit dan lembaga tripartite
Tujuan
Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta dapat :
- Memahami tentang PK atau PKB secara komprehensif
- Dapat memahami prosedure dalam pembuatan PK atau PKB
- Dapat menyusun PK atau PKB dengan mengetahui seluk beluknya dan dalam bahasa Indonesia maupun Bahasa Asing
- Memahami konsep Hubungan Industrial yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Materi PERJANJIAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Pengantar HR Strategy
- Ruang lingkup dan konsep dasar Perjanjian Kerja (PK)
- Dasar hukum dan peraturan perundang-undangan terkait
- Pengertian tenaga kerja, pekerjaan / buruh dan hubungan kerja
- Jenis dan bentuk Perjanjian Kerja
- Isi Perjanjian Kerja dan korelasinya dengan substansi PP atau PKB
- Syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban serta tata tertib
- Syarat-syarat umum dan sahnya suatu Perjanjian Kerja
- Akibat hukum Wanprestasi terhadap PK dan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan content Perjanjian Kerja
- Prosedur pencatatan perjanjian kerja
- 3. Ruang Lingkup dan Konsep dasar Peraturan Pembuatan (PP)
- Company Regulation
- Dasar hukum Peraturan Perusahaan (PP)
- Pengertian peraturan perusahaan dan kewajiban pembuatan PP
- Mekanisme pembuatan PP
- Isi Peraturan Perusahaan
- pengesahan Peraturan Perusahaan
- 4. Ruang lingkup dan konsep dasar Perjanjian Kerja Bersama
- Persamaan dan perbedaan PP dan PKB
- Dasar hukum PKB
- Pengertian, mekanisme pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
- Isi Perjanjian Kerja Bersama
- Mekanisme perundingan PKB
- Putusan MK mengenai keterwakilan union dalam perundingan PKB
- Akibat hukum ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isi Perjanjian Kerja Bersama
- Masa Berlaku PKB
- Perubahan PKB
- Prosedur pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
- 5. Perancangan Perjanjian Kerja
- Para Pihak dalam Perjanjian Kerja (komparan)
- Pemahaman Perjanjian Kerja
- Objek dan esensi dari perjanjian kerja
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Kerja (syarat-syarat kerja, hak-hak dan kewajiban bertimbal balik)
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Perjanjian kerja (syarat-syarat khusus)
- Keterkaitan antara isi Perjanjian Kerja dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Sistematika Perancangan Peraturan
ü Judul (Perjanjian Kerja, PKWT, PKWTT, PKHL, PKL)
ü Pembukaan (keterangan waktu, statement umum para pihak)
ü Keterangan dan kapasitas masing-masing pihak
ü Isi (Premis, Ketentuan Umum, pasal-pasal/klausula yang diperjanjikan)
ü Penutup (Ketentuan transisi, pemberlakuan)
ü Lampiran (Hal-hal yang bersifat teknis dari Pasal / klausula perjanjian)
6. Perancangan Perjanjian Kerja Bersama
- Para Pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama (Komparisi dan Kapasitas)
- Pemahaman Perjanjian Kerja Bersama
- Objek dan esensi dari Perjanjian Kerja Bersama
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Keterkaitan antara isi Perjanjian Kerja Bersama dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Sistematika Perancangan Perjanjian Kerja Bersama:
ü Judul
ü Pembukaan
ü Isi
ü Penutupan
ü Lampiran
7. Pemahaman Hubungan Industrial
8. Serikat pekerja di Indonesia
9. Perkembangan serikat pekerja di Indonesia.
10. Alasan-alasan pekerja bergabung dalam serikat pekerja.
11. Organisasi pengusaha di Indonesia.
12. Lembaga kerjasama bipartite
` 13. Lembaga kerjsama tripartite
14. Sarana yang digunakan pengusaha dan serikat pekerja dam collective bargaining.
15. Case dan Studi
Metode
Presentasi, Group Discussion ,Studi Kasus
Peserta
Human Resource, Human Capital dan Line Staff/Supervisors/Managers yang terlibat dalam pengembangan SDM. Para eksekutif dan manajer unit bisnis strategis.
Investasi dan Fasilitas
Rp.5.900.000 (Non Residential)
Quota minimum 2 peserta
Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Instruktur
Suharyana M.Kes and team
Kunjungi website kami di alamat : In House Training
Kunjungi website Lainnya: www.e-trainingonline.com