STRUKTUR SKALA UPAH: BASED ON PERMENAKERTRANS NO 1 TAHUN 2017

STRUKTUR SKALA UPAH: BASED ON PERMENAKERTRANS NO 1 TAHUN 2017

 

Deskripsi

Pemerintah    sudah    memberlakukan    peraturan    perundangan    mengenai struktur dan skala upah yang dituangkan dalam Permenaker No.1 tahun 2017. Pada sebelumnya  telah  dikeluarkan  PP  no  78  Tahun  2015  tentang  pengupahan.  Kedua peraturan perundangan tersebut mengatur hal yang berkaitan dengan upah seluruh tenaga   kerja   yang   bekerja   di   wilayah   Indonesia.   Dalam   peraturan   tersebut disebutkan  bahwa  struktur  dan  skala  upah  wajib  dimiliki  oleh  seluruh  perusahaan yang  berada  di  wilayah  Republik  untuk  kemudian  diinformasikan  kepada  seluruh karyawannya.    Melalui    pelatihan    ini    akan    mempelajari    mengenai    isi    dari Permenakertrans    No.1    Tahun    2017,    penyusunan    struktur    dan    skala    upah, pemberitahuan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan peraturan tersebut.

 

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan agar peserta mampu:

1. Memahamai  sistem  pengupahan  berdasarkan  Permenakertrans  No.1  tahun 2017

2. Menganalisa,  mengevaluasi  dan  menyimpulkan  kelayakan  Struktur  Upah Perusahaan

3. Memperbaikan Struktur dan skala upah yang ada diperusahaan:

4. Menyusun  Struktur  &  Skala  Upah  dengan  berbagai  metode  sesuai  dengan Permenakertrans No.1 tahun 2017

 

Materi

1. Konsep Dasar Struktur dan Skala Upah

2. Perbedaan Permenakertrans No.1 Tahun 2017 dengan PP no 78 Tahun 2015

3. Kebijakan Pengupahan dalam perusahaan

4. Struktur dan Skala Upah dalam Permenakertrans No.1 2017

a. Definisi Struktur dan Skala Upah

b. Penyusunan Struktur dan Skala Upah

c. Penyusunan usulan Struktur & Skala Upah

d. Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah

e. Peninjauan Struktur dan Skala Upah

f. Risiko Jika tidak menyusun Struktur dan Skala Upah

g. Batas Akhir penyusunan & penerapan struktur dan skala upah

5. Pebaikan struktur dan skala upah yang ada dalam perusahaan

6. Metode penyusunan struktur dan sklaa upah sesuai dengan Permenakertrans No.1 tahun 2017

7. Studi Kasus

 

Metode

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus

 

Fasilitas

  1. Quota minimum 2 peserta
  2. Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir 
  3. Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel (Bagi Perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta). 

 

Instruktur

Marita, SE, M.Si, Ak, CA dan Tim

In House Training lainnya yang beritanya dapat dilihat di link berikut => In House Training.

Untuk judul dan informasi online training, kunjungi juga http://www.e-trainingonline.com

Add a Comment

Your email address will not be published.